Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Penetapan NIP Formasi Umum 2014

Syarat Penyampaian Usul Penetapan NIP Pelamar Umum  ( Perka BKN No.9 Th. 2012)
  1. Surat pengantar beserta daftar nominatifnya rangkap 5 (lampiran II-j dan lampiran II-k);
  2. 4 (empat) rangkap usul penetapan NIP CPNS (lampiran I-l) lengkap dengan pasfoto 3 x 4 cm;
  3. 1 (satu) lembar fotokopi sah keputusan PPK tentang Penetapan Formasi PNS Tahun Anggaran yang bersangkutan;
  4. 1 (satu) lembar fotokopi sah ijazah/STTB sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan tugas yang ditetapkan;
  5. 1 (satu) lembar fotokopi sah hasil TKD (Tes Kompetensi Dasar) dan TKB (Tes Kompetensi Bidang)
  6. 1 (satu) set daftar riwayat hidup lengkap dengan pasfoto 3x4cm sesuai dengan Anak Lampiran I-c Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002;
  7. 1 (satu) lembar surat pernyataan sesuai dengan Anak Lampiran I-d Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002;
    • tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yg telah melakukan kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
    • tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai BUMN/BUMD atau pegawai swasta;
    • tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri;
    • bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah
    • tidak menjadi anggota dan atau pengurus partai politik;
  8. Fotokopi bukti pengalaman kerja yang autentik dan dilegalisir bagi yang memiliki pengalaman kerja;
  9. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh pihak yang berwajib/POLRI;
  10. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter;
  11. Surat keterangan tidak mengkonsumsi /menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah;
  12. Surat pernyataan dari pejabat struktural eselon II yang akan menerima penempatan CPNS pada unit kerja sesuai dengan formasi yang ditetapkan (lampiran II-m);

Update Penetapan NIP per tanggal 3 Maret 2015






1 comment for "Penetapan NIP Formasi Umum 2014 "