Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pedoman Tes Kesamaptaan CPNS Penjaga Tahanan Kemenkumham



Jabatan penjaga tahanan (sipir) membutuhkan ketahanan fisik dan mental yang tangguh dalam melaksanakan tugasnya. Melakukan penjagaan, patroli, penggeledahan, pemeriksaan, pengawalan, pengaturan, pengawasan, pengamanan, penanganan huru hara/ pengendalian massa, penanganan tempat kejadian perkara akan menjadi tugas pokok seorang Sipir.

Untuk mencapai keberhasilan tugas pokok tersebut perlu didukung oleh kondisi kesamaptaan jasmani setiap sipir sehingga selalu siap siaga, mempunyai daya tahan dan kekuatan fisik yang optimal dalam melaksanakan tugas.

Kata samapta sendiri mempunyai padanan dengan kata ready atau prepared yang memiliki pengertian dalam keadaan siap atau persiapan secara fisik. dengan kata lain Kesamaptaan adalah kemampuan fisik dalam melakukan suatu kegiatan secara efisien tanpa menimbulkan keadaan kelelahan fisik.

Tes Kesampataan menjadi materi dari Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) selain Pengamatan Fisik dan Keterampilan (PFK). Sesuai alurnya peserta harus melalui atau lulus tes PFK dulu sebelum diikutkan Tes Kesamaptaan. Artinya ujian Kesamaptaan menjadi tahap terakhir yang harus dilalui peserta sebelum pengumuman kelulusan.

Kesamaptaan A dan B

Item tes yang diujikan alam Kesamaptaan CPNS Sipir di Kemenhukam meliputi:

1. Kesamaptaan "A" - Lari 12 menit
2. Kesamaptaan "B" -  Pull up, sit up, push up, serta shuttle run dengan rangkaian ujian :
  • Pull up (chinning untuk wanita) maksimal 1 menit
  • Sit up maksimal 1 menit
  • Push up maksimal 1 menit
  • Shuttle run jarak 6 x 10 meter

Pada tes kesamaptaan CPNS Kemenkuham Tahun 2014 materi untuk Pull up atau chinning (untuk wanita) ditiadakan atau tidak diujikan. Jadi item kesamaptaan yang diujikan meliputi lari, sit up, push up dan shuttle run. Khusus peserta wanita Item A Lari durasi watunya ditambah mnjadi 14 menit.


Bisa saja materi kesamaptaan penerimaan CPNS tahun 2017 ini berbeda dengan tahun 2014. Apakah ada tes Pull up atau chinning tergantung keputusan panitia, namun sebelum pelaksanaan Tes Kesampataan pasti akan diumumkan materi beserta tanggal serta tempat pelaksanaannya.

Satu hal sangat penting bahwa tes kesamaptaan membutuhkan persiapan fisik serta pengetahuan akan gerakan yang benar untuk item yang diujikan. Latihan lari sangat dianjurkan serta jangan lupa melatih juga gerakan-gerakan yang diujikan seperti pull up, ujian sit up, ujian push up, serta ujian shuttle run. Silahkan googling untuk mengetahui teknik atau tips tes kesamaptaan yang benar.




Pelaksanaan Kesamaptaan

Dalam pelaksanaan ujian kesamaptaan peserta dibagi menjadi beberapa kelompok peserta. Untuk ujian kesamaptaan jasmani “A” peserta dibagi dalam beberapa gelombang. Tiap gelombang maksimal 20 orang (disesuaikan dengan jumlah dan kemampuan penguji)

Untuk ujian kesamaptaan jasmani “B” dibagi dalam beberapa gelombang masing - masing gelombang pada tiap item berjumlah maksimal 20 orang yang melaksanakan ujian secara bergantian berkelompok, masing-masing kelompok antara 4 - 6 orang (disesuaikan dengan jumlah dan kemampuan penguji).

Urutan ujian kesamaptaan 

  1. Peserta melaksanakan ujian kesamaptaan jasmani “A” (lari 12 menit)
  2. Ujian kesamaptaan jasmani “B” dilakukan setelah istirahat 10 menit.
  3. Selanjutnya a) Masing-masing peserta melaksanakan rangkaian ujian secara berurutan mulai dari pull up, sit up, push up dan shuttle run (B1, B2, B3, B4). Interval waktu istirahat untuk tiap item pada item “B” adalah 5 menit.

Sistem Penilaian

Kemenhukam dalam melaksanakan ujian kesamaptaan jasmani bagi calon pegawai negeri sipil sudah membuat pedoman mekanisme dan prosedur dengan tujuan adanya keseragaman pelaksanaan ujian, terutama dalam menentukan norma / standar nilai hasil ujian kesamaptaan para CPNS.

Dalam kesamaptaan ‘A” lari 12 menit yang diukur adalah :
  • Daya tahan otot (muscle endurance)
  • Daya tahan jantung, pernafasan dan peredaran darah (cardio respiratory endurance)
Kesamaptaan jasmani “B” (pull up, ujian sit up, ujian push up, serta ujian shuttle run) yang diukur adalah:
  • Pull up dan chinning mengukur kekuatan dan daya tahan otot lengan bagian dalam
  • Sit up mengukur kekuatan dan daya tahan serta flexibilitas otot perut
  • Push up mengukur kekuatan dan daya tahan otot lengan bagian luar
  • Shuttle run mengukur kecepatan, kelincahan dan keseimbangan tubuh
Peserta harus memperhatikan faktor-faktor dalam ujian kesemaptaan seperti sikap permulaan, gerakan, ketentuan hitungan dan gerakan yang salah / tidak dihitung. Di sini hanya akan dibahas 2 faktor saja yaitu ketentuan hitungan serta gerakan yang salah / tidak dihitung untuk tiap item tes kesemaptaan.

Penghitungan nilai sangat tergantung dengan gerakan yang dilakukan peserta untuk tiap item tes kesamaptaan. Panitia atau penguji hanya akan menghitung gerakan yang sesuai dengan ketentuan, gerakan yang salah akan diabaikan (tidak dihitung), penjelasannya dapat disimak dibawah ini :

⟹ Lari 12 Menit ⟸

Penguji akan menghitung jarak yang ditempuh masing-masing peserta termasuk kelebihan jarak yang diterima dari pengawas lintasan dalam waktu 12 menit. Apabila tanda waktu 12 menit berakhir masih ada peserta yang berlari atau berjalan maka panitia bisa saja menegur atau juga perlu didiskualifikasi.

Untuk peserta wanita kemungkinan ada penambahan durasi waktu menjadi 14 menit sepertu penerimaan CPNS Tahun 2014.
⟹ Pull Up/Chinning⟸

Ketentuan hitungan pull up (Pria)
  • Satu hitungan adalah gerakan mengangkat badan sampai dengan dagu melewati palang.
Gerakan yang salah (tidak dihitung)
  • Peserta mengangkat badan dengan tendangan atau sentakan kaki.
  • Mengangkat badan untuk hitungan berikutnya pada waktu siku belum lurus.
  • Pada waktu mengangkat badan dagu tidak melewati palang.
Jika peserta pria melakukan pull up, maka peserta wanita melaksanakan Chinning (modifikasi pull up) dengan ketentuan :

Ketentuan hitungan Chinning (Wanita)
  • Satu hitungan adalah gerakan menarik badan dengan lengan lurus, membengkokkan lengan sampai dada bagian atas menyentuh palang dan dagu melampaui palang.
Gerakan yang salah (tidak dihitung)
  • Tidak seluruh telapak kaki menempel di lantai atau mengangkat telapak kaki.
  • Dagu tidak menyentuh palang.
  • Dagu tidak melampaui palang.
  • Ketika melaksanakan gerakan pantat mengayun dan badan bergelombang.
  • Pada saat kembali ke sikap semula kedua lengan atau siku belum lurus badan sudah ditarik kembali.
⟹ Sit Up ⟸
Ketentuan hitungan (Pria)
  • Dihitung satu hitungan dari sikap telentang sampai siku tangan kanan melampaui lutut sebelah kiri atau sebaliknya.
Gerakan yang salah (Pria)
  • Posisi badan pada saat mengangkat badan tidak sampai 90 derajat.
  • Siku kanan tidak melewati lutut kaki sebelah kiri atau sebaliknya
  • Pada waktu kembali ke sikap semula (sikap telentang) kedua siku tangan tidak menyentuh tanah.
  • Apabila pegangan tangan terlepas, gerakan tersebut tidak dihitung dan peserta kembali ke posisi semula serta meneruskan gerakan untuk mendapatkan hitungan berikutnya dengan memulai gerakan dari sikap telentang.
Ketentuan hitungan (Wanita)
  • Dihitung 1 hitungan mulai dari sikap berbaring telentang kemudian mengangkat badan sampai sikap duduk minimal 90 derajat.
  • Kemudian kembali ke posisi semula untuk hitungan berikutnya.
  • Peserta tidak diperbolehkan istirahat atau berhenti melakukan gerakan pada posisi semula (berbaring telentang) lebih dari 5 detik apabila terjadi maka gerakan dinyatakan selesai.
Gerakan yang salah (Wanita)
  • Badan pada waktu diangkat ke posisi duduk tidak sampai 90 derajat dengan tanah.
  • Pada saat kembali ke posisi semula (berbaring telentang) punggung tidak menyentuh tanah.
  • Pada saat mengangkat badan tangan menekan ke tanah atau berpegangan pada lutut / paha.
⟹ Push Up ⟸
Ketentuan hitungan (Pria)
  • Dihitung satu hitungan mulai saat mengangkat badan dengan meluruskan lengan sampai lengan benar-benar lurus.
  • Kemudian turun kembali dengan badan lurus sampai berjarak 1 kepal (± 10cm) dari tanah langsung mengangkat badan untuk hitungan berikutnya.
  • Gerakan yang tidak benar tidak memperoleh hitungan.
Gerakan yang salah (Pria)
  • Sebelum lengan lurus pada saat mengangkat badan sudah turun kembali.
  • Gerakan dilakukan dengan badan tidak lurus (bergelombang).
  • Bagian badan menyentuh tanah pada saat turun.
Ketentuan hitungan (Wanita)
  • Satu hitungan dimulai dari gerakan mengangkat badan ke atas sampai lengan lurus, badan membentuk sudut ± 30 derajat dengan tanah.
  • Setelah turun ke posisi semula samapi badan berjarak ± 10 cm dari tanah langsung mengangkat badan untuk hitungan berikutnya.
  • Peserta tidak dibenarkan istirahat / berhenti melakukan gerakan selama lebih dari 5 detik, apabila terjadi maka gerakan dinyatakan selesai.
Gerakan yang salah/tidak dihitung (Wanita)
  • Pada waktu mengangkat badan lengan belum lurus badan sudah turun kembali.
  • Pada saat ke posisi semula badan / dada tidak menyentuh lantai.
  • Pada saat mengangkat badan ataupun turun ke posisi semula gerakan badan bergelombang.
  • Pada saat mengangkat badan maupun turun ke posisi semula badan tidak lurus.

⟹ Shuttle Run ⟸
Ketentuan hitungan
  • Hasil gerakan diambil dari catatan waktu yang ditempuh dalam jarak 6 x 10 m.
  • Bila peserta mendahului start sebelum ada aba-aba “Ya” maka pelaksanaan ujian untuk kelompok tersebut diulangi.
  • Bila ada peserta yang melakukan gerakan yang salah maka peserta ujian dapat mengulangi setelah kelompok tersebut selesai.
Gerakan yang salah (tidak dihitung)
  • Start mendahului aba-aba “Ya”.
  • Pada putaran pertama dan kedua tidak membuat angka delapan.
  • Gerakan tidak dilakukan bolak balik.
  • Pada putaran terakhir tidak berlari lurus menuju ke posisi waktu start.
  • Peserta memegang tiang tonggak pada waktu berlari.
Ketentuan Shuttle run berlaku untuk semua peserta baik pria maupun wanita.




Skoring

Dalam pemberian nilai (skoring) panitia berpedoman pada peraturan yang berlaku. Metode penilaian ini sudah standar dan berlaku di seluruh Kanwil Kemenhukam. Seperti dijelaskan pada item uji kesamaptaan di atas ada gerkan yang dihitung sebagai nilai ada juga gerkan yang tidak dihitung.

Penilaian dilakukan dengan menentukan nilai gerakan (NG) dengan cara melihat hasil gerakan (HG) kemudian dicocokkan dengan tabel nilai yang ada. Yang di maksud tabel disini adalah daftar nilai yang telah disusun dan ditentukan sebagai pedoman untuk untuk menentukan nilai gerakan berdasarkan hasil gerakan tersebut.

Hasil gerakan (HG) dilihat dari perolehan gerakan atau waktu yang dicapai oleh peserta ujian.

Cara pengolahan nilai

1. Ujian kesamaptaan jasmani “A” (lari 12 menit)
  • Hasil gerakan kesamaptaan jasmani “A” (HGA) dihitung berdasarkan jarak yang dicapai oleh peserta.
  • Nilai gerakan kesamaptaan jasmani “A” (NGA) diperoleh dengan cara mencocokkan hasil gerakan kesamaptaan jasmani “A” (HGA) dengan tabel nilai.
2. Ujian kesamaptaan jasmani “B”
  • Hasil gerakan kesamaptaan jasmani “B” (HGB) dihitung berdasarkan jumlah gerakan yang benar dari masing-masing item yakni pull up, sit up, push up (B1, B2, B3) selama maksimal 1 menit dan untuk shuttle run ( B4 ) berdasarkan waktu yang dicapai.
  • Nilai gerakan masing-masing item kesamaptaan jasmani “B” yakni pull up, sit up, push up dan shuttle run (NGB1, NGB2, NBG3, NGB4) diperoleh dengan cara mencocokkan hasil gerakan masing-masing item (HGB1, HGB2, HGB3, HGB4) dengan tabel nilai masing-masing item.
  • Nilai gerakan kesamaptaan jasmnai “B” (NGB) diperoleh dengan cara menjumlahkan nilai gerakan pull up / chinning (NGB 1) + nilai gerakan sit up (NGB 2) + nilai gerakan push up (NGB 3) + nilai gerakan shuttle run (NGB 4) dibagi 4. Atau dengan rumus :

NGB = NGB 1 + NGB 2 +NGB 3 + NGB 4
4
Contoh Hasil Tes Kesamaptaan CPNS Kemenkumham Tahun 2014

Ingat !! Untuk meraih skor tinggi, pelajari dan latihlah gerakan yang benar untuk setiap item kesamaptaan. Karena kesalahan gerakan tidak akan dihitung, hanya gerakan yang benar yang akan mendapatkan nilai.

Rangkaian tulisan di atas bersumber dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-03.DL.07.01 Tahun 2009 tentang Pedoman Administrasi Ujian Kesamaptaan Jasmani bagi Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI.

*****

Pedoman terbaru seleksi Kesamaptaan Jasmani CPNS Kemenkumham TA 2017 sudah diterbitkan. Pelaksanaan Seleksi Kesamaptaan diutamakan dengan mengoptimalkan tenaga, sarana dan prasarana yang dimiliki oleh jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.

Adapun pedoman seleksi kesamaptaan ini merujuk pada Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor KEP/698/XI/2011 Tanggal 28 Desember 2011.

Silahkan download Pedoman Kesamaptaan CPNS 2017

Post a Comment for "Pedoman Tes Kesamaptaan CPNS Penjaga Tahanan Kemenkumham"