Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Seputar Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018

Pelamar CPNS yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sebagai salah satu tahap seleksi CPNS. Kompetensi Dasar adalah kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang menjadi ciri-ciri seorang Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia. Tes Seleksi Kompetensi Dasar (TKD) dengan CAT terdiri atas: 
  1. TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) 35 soal, 
  2. TIU (Tes Intelegensia Umum) 30 soal, dan 
  3. TKP (Tes Karakteristik Pribadi) 35 soal
Materi atau isi-kisi SKD dijelaskan secara lengkap pada Permenpan dan RB No. 36 Tahun 2018 tentang Kriteria kebutuhan PNS dan pelaksanaan CPNS Tahun 2018, namun secara singkat materi masing-masing tes dapat dijelaskan sebagai berikut:

TWK (Tes Wawasan Kebangsaan): menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan implementasi nilai 4 Pilar Kebangsaan Indonesia: Pancasila, UUD1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI (sistem tata negara, sejarah perjuangan, peranan dalam regional maupun global, dan kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar).

TIU (Tes Intelegensia Umum): menilai kemampuan verbal yaitu kemampuan [menyampaikan informasi secara lisan dan tulis, numerik: operasi perhitungan angka dan melihat hubungan angka, berpikir logis: penalaran secara runtut dan sistematis, dan berpikir analitis: mengurai suatu permasalahan scr sistematik].

TKP (Tes Karakteristik Pribadi): menilai integritas diri, semangat prestasi, kreativitas dan inovasi, orientasi pelayanan, kemampuan [adaptasi, mengendalikan diri, bekerja mandiri dan tuntas, kemauan dan belajar berkelanjutan, bekerja sama dalam kelompok, dan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain].

Peserta SKD akan diujikan sebanyak 90 soal berbentuk pilihan ganda dengan waktu pengerjaan selama 90 menit. Berarti peserta mempunyai waktu dibawah 1 menit untuk mengerjakan setiap soal tepatnya 55 detik/soal.

Dengan adanya ambang batas (passing grade) pejuang CPNS tidak boleh memprioritaskan salah satu tes SKD. Seperti diketahui nilai ambang batas ditetapkan sama dengan tahun 2017 sebanyak 298 dengan rincian Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 143, Tes Intelegensia Umum (TIU) 80 dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebesar 75. 

Percuma jika total nilai tinggi (di atas 298) namun ada salah satu bidang skornya kurang dari ambang batas, ujungnya gagal melaju ke tahap Seleksi Kompetnsi Bidang (SKB).

Sistem penilaian Seleksi Kompetensi Dasar



Keterangan:
  • Setiap soal (TWK dan TIU) yang jawabannya benar mendapat nilai 5
  • Setiap soal (TWK dan TIU) yang jawabannya salah mendapat nilai 0
  • Setiap Soal TKP tidak ada jawaban benar ataupun salah, nilai terkecil mendapat nilai 1 dan nilai terbesar mendapat nilai 5 (Skala 1-2-3-4-5)
  • Total nilai tertinggi (TWK, TIU dan TKP) adalah 500 (semua jawaban benar) dan nilai terendah 35.
Dengan memperhatikan sistem penilaian di atas dan ambang batas 2018 maka strateginya peserta harus mampu mengerjakan jumlah soal seperti berikut:
  • TWK soal yang benar minimal 75/5 : 15 soal
  • TIU soal yang benar minimal 80/5 : 16 soal
  • TKP soal dengan skor tertinggi minimal 143/5 : 29 soal
Berdasarkan pengalaman tes CPNS terdahulu banyak peserta yang gagal di kelompok soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Hal ini disebabkan materinya memang sangat banyak (tidak terbatas), selain itu peserta juga minimal mengikuti perkembangan berita aktual yang menyangkut poltik nasional/internasional mapun ekonomi.

Data SKD CPNS 2017 juga menunjukkan bahwa mayoritas peserta SKD gagal melewati passing grade. Dari sejumlah 912.574 yang hadir mengikuti tes SKD berbentuk CAT hanya 138.214 yang lulus atau hanya 15.15% yang memempunyai kesempatan untuk mengikuti tes selanjutnya.


Intinya persiapan yang sungguh-sungguh dengan belajar materi ujian serta berlatih mengerjakan soal-soal akan membantu peserta menghadapi SKD ini.

Post a Comment for "Seputar Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018"