Seputar Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018
Pelamar CPNS yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sebagai salah satu tahap seleksi CPNS. Kompetensi Dasar adalah kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang menjadi ciri-ciri seorang Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia. Tes Seleksi Kompetensi Dasar (TKD) dengan CAT terdiri atas:
- TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) 35 soal,
- TIU (Tes Intelegensia Umum) 30 soal, dan
- TKP (Tes Karakteristik Pribadi) 35 soal
TWK (Tes Wawasan Kebangsaan): menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan implementasi nilai 4 Pilar Kebangsaan Indonesia: Pancasila, UUD1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI (sistem tata negara, sejarah perjuangan, peranan dalam regional maupun global, dan kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar).
TIU (Tes Intelegensia Umum): menilai kemampuan verbal yaitu kemampuan [menyampaikan informasi secara lisan dan tulis, numerik: operasi perhitungan angka dan melihat hubungan angka, berpikir logis: penalaran secara runtut dan sistematis, dan berpikir analitis: mengurai suatu permasalahan scr sistematik].
TKP (Tes Karakteristik Pribadi): menilai integritas diri, semangat prestasi, kreativitas dan inovasi, orientasi pelayanan, kemampuan [adaptasi, mengendalikan diri, bekerja mandiri dan tuntas, kemauan dan belajar berkelanjutan, bekerja sama dalam kelompok, dan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain].
Peserta SKD akan diujikan sebanyak 90 soal berbentuk pilihan ganda dengan waktu pengerjaan selama 90 menit. Berarti peserta mempunyai waktu dibawah 1 menit untuk mengerjakan setiap soal tepatnya 55 detik/soal.
Dengan adanya ambang batas (passing grade) pejuang CPNS tidak boleh memprioritaskan salah satu tes SKD. Seperti diketahui nilai ambang batas ditetapkan sama dengan tahun 2017 sebanyak 298 dengan rincian Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 143, Tes Intelegensia Umum (TIU) 80 dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebesar 75.
Sistem penilaian Seleksi Kompetensi Dasar

Keterangan:
- Setiap soal (TWK dan TIU) yang jawabannya benar mendapat nilai 5
- Setiap soal (TWK dan TIU) yang jawabannya salah mendapat nilai 0
- Setiap Soal TKP tidak ada jawaban benar ataupun salah, nilai terkecil mendapat nilai 1 dan nilai terbesar mendapat nilai 5 (Skala 1-2-3-4-5)
- Total nilai tertinggi (TWK, TIU dan TKP) adalah 500 (semua jawaban benar) dan nilai terendah 35.
- TWK soal yang benar minimal 75/5 : 15 soal
- TIU soal yang benar minimal 80/5 : 16 soal
- TKP soal dengan skor tertinggi minimal 143/5 : 29 soal
Data SKD CPNS 2017 juga menunjukkan bahwa mayoritas peserta SKD gagal melewati passing grade. Dari sejumlah 912.574 yang hadir mengikuti tes SKD berbentuk CAT hanya 138.214 yang lulus atau hanya 15.15% yang memempunyai kesempatan untuk mengikuti tes selanjutnya.

Intinya persiapan yang sungguh-sungguh dengan belajar materi ujian serta berlatih mengerjakan soal-soal akan membantu peserta menghadapi SKD ini.
Post a Comment for "Seputar Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018"