Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Ambang Batas (Passing Grade) CPNS 2018

Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Pertimbangan utama adanya ambang batas atau passing grade CPNS adalah untuk menjamin terpenuhinya kompetensi dasar oleh setiap Calon Pegawai Negeri Sipil diperlukan alat ukur berupa nilai ambang batas tertentu dalam seleksi CPNS. Pengaturan mengenai nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar agar menghasilkan Calon Pegawai Negeri Sipil yang berkualitas dan kompeten.

Ambang batas TKD sangat krusial bagi pelamar CPNS untuk dapat lolos ke tahap berikutnya. Syarat mutlak untuk bisa maju tahap selanjutnya harus memenuhi ambang batas semua tes yang diujikan. Seperti tahun sebelumnya Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2018 tesnya meliputi:

a. Tes Karakteristik Pribadi (TKP);
b. Tes Intelegensia Umum (TIU); dan
c. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Kementerian PAN dan RB secara resmi sudah menerbitkan Permenpan No 37 Tahun 2018 tentang nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar pengadaaan CPNS tahun 2018. Nilai ambang batas ditetapkan sebesar 298 dengan rincian Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 143, Tes Intelegensia Umum (TIU) 80 dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebesar 75. Nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar CPNS 2018 ini tidak berubah dibandingkan dengan tahun 2017.

Ambang Batas CPNS 2018
Berlaku untuk formasi Umum

Ambang Batas CPNS 2013 s/d 2018



Keterangan: Tahun 2015 dan 2016 tidak ada penerimaan CPNS


Ambang Batas Formasi Khusus

Satu hal yang berbeda dengan seleksi CPNS tahun sebelumnya yakni nilai ambang batas ditetapkan berlainan untuk peserta yang mendaftar pada formasi khusus seperti Cumlaude, disabilitas, Putra Putri paua dn lain-lain. Jadi ada beberapa nilai ambang batas tergantung sumber formasinya. 

Pada penerimaan CPNS tahun 2017 aturannya hanya disebutkan bahwa nilai ambang tidak berlaku bagi peserta yang mendaftar pada jenis formasi cumlaude, penyandang disabilitas dan putra-putri Papua/Papua Barat tanpa menetapkan nilai ambang batas untuk formasi khusus tersebut. Sedangkan pada tahun ini untuk formasi khusus ditetapkan passing grade-nya.

Formasi dalam jenis penetapan kebutuhan khusus pada penerimaan CPNS 2018 meliputi:

a. Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude);
b. Penyandang Disabilitas;
c. Putra/Putri Papua dan Papua Barat;
d. Olahragawan Berprestasi Internasional; dan
e. Diaspora;
f. Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II

Perbedaan mendasar ambang batas formasi khusus dibandingkan dengan formasi umum bisa dijelaskan sebagai berikut:
  • Nilai ambang batas formasi umum minimal 298 dengan semua jenis tes Seleksi Komptensi Dasar (SKD) harus memenuhi nilai minimal.
  • Nilai ambang batas formasi khusus yang menjadi kriteria adalah nilai minimal kumulatif dan hanya nilai TIU yang harus memenuhi passing grade, sedangkan untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP) dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tidak ditentukan nilai minimalnya, namun jumlah nilai keseluruhan tes harus memenuhi nilai kumulatif untuk lanjut ke tahap berikutnya. 
  • Nilai kumulatif formasi khusus ditetapkan sebesar 298 dan 260 (tergantung jenis formasi).
Ambang Batas CPNS 2018 Formasi Khusus



Keterangan: Tes Karakteristik Pribadi (TKP) dan  Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tanpa ambang batas.

Dapat dicontohkan misalnya peserta dengan formasi khusus jalur Cumlaude untuk bisa lolos ke tahap selanjutnya maka Nilai Total yang harus diperoleh minimal 298 dengan syarat Nilai TIU minimal 85, sedangkan nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP) dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tidak ditentukan batas terendah asalkan nilai akumulatif minimal 298.

Pengecualian nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar juga dikenakan bagi jabatan-jabatan:

a. Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang nilai kumulatif  Seleksi Kompetensi Dasar paling sedikit 298 (dua ratus sembilan puluh delapan), dengan nilai TIU sesuai Passing Grade. Jadi passing grade Tes Intelegensia Umum (TIU) : 80, dua jenis tes lainnya (TKP dan TWK) tanpa passing grade

b. Jabatan Juru Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi formasi paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling sedikit 70, dua jenis tes lainnya (TKP dan TWK) tanpa passing grade.

Post a Comment for "Ambang Batas (Passing Grade) CPNS 2018"