Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hasil SKD dan Jadwal Psikotes Online Kemenkeu

Pengumuman Hasil TKD dan Jadwal Pelaksanaan Psikotes Kemenkeu

31/10/2017. Berdasarkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang diselenggarakan pada tanggal 11 sampai dengan 25 Oktober 2017 dan keputusan rapat Panitia Pusat Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2017 pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2017, dengan ini menetapkan:

1. Nilai ambang batas (passing grade) kelulusan SKD terhadap pelamar Rekrutmen CPNS di lingkungan Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2017 menggunakan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2017 Tanggal 7 September 2017 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017, yaitu sebagai berikut:



2. Nilai ambang batas sebagaimana dimaksud dalam poin 1 tidak berlaku bagi pelamar yang mendaftar pada jenis formasi Cumlaude/dengan pujian, penyandang disabilitas, dan putra putri Papua/Papua Barat. Hasil SKD pada jenis formasi tersebut didasarkan pada pemeringkatan/ranking.

3. Pelamar yang dinyatakan Lulus SKD didasarkan pada poin 1 dan 2, serta secara peringkat nilai hasil SKD tidak melebihi 3 (tiga) kali alokasi formasi berdasarkan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan pada jabatan yang tersedia.

4. Pelamar yang Nomor Tanda Peserta Ujian (TPU) dan namanya tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini dinyatakan LULUS SKD dan berhak mengikuti psikotes.

5. Pelamar yang Nomor TPU dan namanya tidak tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini dinyatakan TIDAK LULUS SKD dan tidak berhak mengikuti psikotes.


Pelamar diwajibkan hadir di lokasi paling lambat 30 menit sebelum jadwal sesi pelaksanaan Psikotes dimulai.

8. Pada saat pelaksanaan Psikotes, pelamar wajib membawa:

8.1. Asli Tanda Peserta Ujian (TPU) yang diterima saat pengambilan TPU;
8.2. Asli Kartu Identitas KTP/Surat Keterangan Pengganti KTP yang digunakan pada saat Pendaftaran Online.

Apabila TPU dan/atau Kartu Identitas dimaksud hilang, pelamar harus menyertakan Asli Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian. Seluruh dokumen yang dimaksud Asli, bukan merupakan Fotokopi.

9. Pada saat pelaksanaan Psikotes, pelamar menggunakan pakaian rapi dan sopan dengan atasan kemeja putih dan bawahan gelap (celana jeans/legging tidak diperkenankan) serta dihimbau untuk tidak membawa kendaraan pribadi untuk menghindari kepadatan lokasi.

10. Pelamar mempersiapkan diri sebaik mungkin meliputi jasmani dan mental agar dapat mengikuti Psikotes dengan baik (makan dan minum secukupnya sebelum tes).

11. Seluruh biaya (transportasi dan akomodasi) terkait pelaksanaan Psikotes ini ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pelamar.

12. Hasil Psikotes akan diumumkan Panitia Pusat Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2017 pada hari Jumat tanggal 10 November 2017 melalui portal https://rekrutmen.kemenkeu.go.id.

Lampiran Peserta Psikotest


Perubahan Jadwal Hasil TKD

26/10/2017. Tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) penerimaan CPNS Kementerian Keuangan sudah selesai dilaksanakan terakhir tanggal 25 Oktober 2017. Pengumuman hasil SKD yang sedianya diumumkan tanggal 26 Oktober 2017 tanggal 26 Oktober 2017 diundur jadwalnya.

Hasil SKD akan diumumkan kemudian oleh Panitia Pusat Rekrutmen CPNS di Lingkungan Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2017 melalui portal https://rekrutmen.kemenkeu.go.id. Pelamar diminta agar selalu memantau website dimaksud untuk melihat pengumuman selanjutnya.



Tahapan seleksi penerimaan CPNS Kemenkeu melalui 6 tahapan yang terdiri dari:

1.Seleksi Administrasi.
Seleksi berdasarkan pada verifikasi dokumen yang diunggah (upload) dengan persyaratan pendaftaran

2.Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis komputer - Hasil kelulusan SKD yang akan diumumkan didasarkan pada nilai passing grade yang diatur dalam Peraturan Menteri PAN dan RB no 22 Tahun 2017, serta secara peringkat tidak melebihi 3 (tiga) kali alokasi formasi yang dibutuhkan pada jabatan yang tersedia atau maksimal diambil 3 x formasi untuk mengikuti psikotest online.

3.Psikotes Online
Tes untuk mengetahui karakter individu masing-masing peserta - diambil maksimal 2 x formasi untuk mengikuti tahap selanjutnya.

4.Tes Kesehatan dan Kebugaran
Tes berupa olah raga dan pemeriksaan kondisi kesehatan

5.Wawancara
Diperuntukkan bagi peserta dengan tingkat pendidikan sarjana, berupa tanya jawab untuk mengetahui maksud dan keinginan peserta

6.Pemberkasan
Proses pengumpulan berkas-berkas persyaratan pengangkatan CPNS

Tahapan seleksi di atas dibedakan lagi berdasarkan jenjang atau kualifikasi pendidikan formasi yang dilamar.

Tahapan seleksi jenjang Magister (S2) dan Sarjana (S1)

1. Seleksi Administrasi
2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT);
3. Psikotes Online.
4. Tes Kesehatan dan Wawancara, dengan bobot: Tes Kesehatan (30%) dan Wawancara (70%);
5. Tes Kesehatan dan Kebugaran, serta Wawancara, dengan bobot Tes Kesehatan dan Kebugaran (30%) dan Wawancara (70%), kusus bagi pelamar pada jabatan:
  • Analis Data Ekonomi Makro.
  • Analis Humas dan Protokol.
  • Analis Intelijen;
  • Analis Kebijakan Ekonomi Makro.
  • Analis Kebijakan Cukai.
  • Analis Kebijakan Fasilitas Kepabeanan.
  • Analis Kebijakan Intelijen.
  • Analis Kerjasama Bilateral Dan Regional.
  • Analis Kebijakan Klasifikasi Barang.
  • Analis Perencanaan.
  • Analis Sistem Informasi.
  • Peneliti Laboratorium, dan
  • Penyidik.

Tahapan Seleksi jenjang Diploma (DIII)
  1. Seleksi Administrasi;
  2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT);
  3. Psikotes Online;
  4. Tes Kesehatan, dengan bobot (100%)
  5. Tes Kesehatan dan Kebugaran, dengan bobot Tes Kesehatan (40%) dan  Tes Kebugaran (60%), khusus bagi pelamar pada Jabatan : Peneliti Laboratorium, Pengelola Media Center dan Kemitraan Media,  Pengelola Teknologi Informasi; dan Pengelola Terjemahan dan Kerjasama.
Jadwal dan Kelulusan Psikotest Online

Jika hasil kelulusan SKD sudah diumumkan otomatis jadwal Psikotest Online Kemenkeu juga kan dirilis bersamaan.

Pada tahap Psikotest Online ini penilaian kelulusan menggunakan hasil psioktest dan SKD dengan nilai psikotest mempunyai bobot yang lebih besar dibandingkan SKD.

Kelulusan Psikotes Online menggunakan sistem gugur dengan bobot penilaian hasil SKD 40% dan hasil Psikotes 60%, serta secara peringkat tidak melebihi 2 (dua) kali alokasi formasi yang dibutuhkan pada jabatan yang tersedia.

Kelulusan Akhir

Kelulusan Akhir pada jenjang Magister (S2) dan Sarjana (S1) ditentukan berdasarkan hasil integrasi SKD dan Tes Kesehatan dan Kebugaran serta Wawancara, dengan bobot penilaian hasil SKD 40% dan hasil Tes Kesehatan, Kebugaran , dan Wawancara 60%.

Kelulusan Akhir pada jenjang Diploma (DI11) ditentukan berdasarkan hasil integrasi SKD dan Tes Kesehatan dan Kebugaran dengan bobot penilaian hasil SKD 40% dan hasil Tes Kesehatan dan Kebugaran 60%.

Dengan kata lain hasil kelulusan akhir menjadi CPNS tidak memperhitungkan nilai psikotest.

Post a Comment for "Hasil SKD dan Jadwal Psikotes Online Kemenkeu"