Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kendala dan Solusi Pembuatan Akun SSCN

Salah satu kesulitan atau kendala yang banyak dikeluhkan pelamar CPNS adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak terdaftar datanya di SSCN. Padahal sesuai ketentuan pelamar wajib menginput NIK KTP yang sesuai dengan NiK Kartu Keluarga di sscn.bkn.go.id.

Merespon hal tersebut Kemendagri melalui Dirjen Dukcapil memberikan penjelasan sekaligus sebagai solusi bagi pelamar yang kesulitan membuat akun SSCN melalui surat resminya :



KEMENTERIAN DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA

Jakarta, 15 September 2017
Yth. Bupati/Walikota di Seluruh Indonesia

Nomor : 800/11139/Dukcapil
Lampiran : -
Hal : Pendaftaran CPNS

Dengan hormat kami sampaikan bahwa berkenaan dengan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahap ke II yang sedang berlangsung, berikut beberapa kendala dalam pendaftaran yang telah teridentifikasi dan solusi yang perlu disampaikan kepada penduduk, sebagal berikut:

1. Kendala:

a. Penduduk telah memiliki Nomor Kartu Keluarga (KK) baru namun masih mendaftar menggunakan Nomor KK lama;
b. Penduduk pindah datang tidak melapor dan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku; dan
c. NIK tidak ditemukan, sedangkan yang bersangkutan telah memiliki KTP elektronik.

2. Solusi:

a. Penduduk agar memasukkan NIK dan Nomor Kartu Keluarga (KK) baru atau NIK dan NIK Kepala Keluarga;
b. Apabila masih terdapat kendala, maka penduduk dapat menghubungi:
- call center Ditjen Dukcapil (1500537),
- WA/SMS (08118005373); dan/atau
- email callcenter.dukcapil@gmail.com
dengan menyertakan nomor handphone/nomor yang dapat dihubungi; dan

c. Berdasarkan pelaporan kendala dimaksud pada huruf b, Tim Ditjen Dukcapil Kemendagri memfasilitasi penyelesaiannya dalam kerangka Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Kemudian Tim akan menginformasikan kepada yang bersangkutan untuk mendaftar kembali dan apabila masih terdapat kendala, dapat menghubungi Tim kembali.

Demikian disampaikan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

a.n. Menteri Dalam Negeri
Direktur Jenderal

Tembusan :
1. Menteri Dalam Negeri (sebagal laporan);
2. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Post a Comment for "Kendala dan Solusi Pembuatan Akun SSCN"