PP No 20 Tahun 2016 - Pemberian THR PNS
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016
tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2016 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pejabat Negara
- PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara diberikan tunjangan hari raya dalam Tahun Anggaran 2016.
- Tunjangan hari raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara diberikan sebesar gaji pokok pada bulan Juni 2016.
- Gaji pokok sebagaimana tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Gaji pokok sebagaimana dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung Pemerintah.
- Ketentuan pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat:
- Menteri; dan
- Pejabat Pimpinan Tinggi;
- Wakil Menteri;
- Staf Khusus di lingkungan kementerian;
- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Hakim Ad hoc; dan
- pegawai lainnya yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga.
Baca Juga : PP No 19 Gaji 13 PNS
Download PP 20 Tahun 2016
Google Drive
Klu alasan pemberian THR sebagai subtitusi atas inflasi karena gak ada kenaikan gaji PNS aktif ..bagaimana dengan nasib pensiunan yang juga pernah berjasa bagi negara tapi tidak diberi THR ?..ini betul-betul habis manis sepah dibuang..bahkan dituding sebagai kambing hitam menjadi beban negara (APBN)...sadarlah bahwa anda kelak juga akan pensiun..." Ojo dumeh "
ReplyDelete