Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

PP No 20 Tahun 2016 - Pemberian THR PNS

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016

tentang

Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2016 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pejabat Negara


Pokok-pokok PP No 20 Tahun 2016
  1. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara diberikan tunjangan hari raya dalam Tahun Anggaran 2016.
  2. Tunjangan hari raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara diberikan sebesar gaji pokok pada bulan Juni 2016.
  3. Gaji pokok sebagaimana tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  4. Gaji pokok sebagaimana dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung Pemerintah.
  5. Ketentuan pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat:
  • Menteri; dan
  • Pejabat Pimpinan Tinggi;
  • Wakil Menteri;
  • Staf Khusus di lingkungan kementerian;
  • Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  • Hakim Ad hoc; dan
  • pegawai lainnya yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga.

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Selanjutnya Menteri Keuangan akan mengeluarkan PMK tentang mekanisme pembayaran THR dan dan Ditjen Perbendaharaan akan menindaklanjuti dengan menerbitkan petunjuk teknis (juknis)

Download PP 20 Tahun 2016

Google Drive

1 comment for "PP No 20 Tahun 2016 - Pemberian THR PNS"

  1. Klu alasan pemberian THR sebagai subtitusi atas inflasi karena gak ada kenaikan gaji PNS aktif ..bagaimana dengan nasib pensiunan yang juga pernah berjasa bagi negara tapi tidak diberi THR ?..ini betul-betul habis manis sepah dibuang..bahkan dituding sebagai kambing hitam menjadi beban negara (APBN)...sadarlah bahwa anda kelak juga akan pensiun..." Ojo dumeh "

    ReplyDelete