Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Gaji Ke-13 PNS 2015



Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 38 Tahun 2015
Tentang
Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2015 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Agggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisisn Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun/Tunjangan






Besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas adalah sebesar penghasilan pada bulan Juni 2015. Dalam hal penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni 2015 belum dibayarkan sebesar hak yang seharusnya diterima, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas.

Pemberian gaji/ pensiun tunjangan bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud dibayarkan pada bulan Juli 2015. Dalam hal pemberian gaji/ pensiun tunjangan bulan ketiga belas belum dapat dibayarkan pada bulan Juli 2015, pembayaran dilakukan setelah bulan Juli 2015.

Selanjutnya seperti yang berlaku jamak selama ini, Kementerian keuangan melalui Direktorat Perbendaharaan akan menerbitkan petunjuk teknis atau surat edaran (SE) mengenai mekanisme pembayaran.

Download : PP No 38 Tahun 2015

Post a Comment for "Gaji Ke-13 PNS 2015"