Pengumuman Peserta TKB CPNS Setkab
SEKRETARIAT KABINET REPUBLIK INDONESIA
PENGUMUMAN NOMOR: P. 1155/ADM/11/2014
TENTANG
HASIL TES KOMPETENSI DASAR DALAM RANGKA PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL SEKRETARIAT KABINET TAHUN 2014
a. 72% dari nilai maksimal Tes Karakterisitik Pribadi (TKP), yaitu memiliki nilai ambang batas 126;
b. 50% dari nilai maksimal Tes Intelegensia Umum (TIU), yaitu memiliki nilai ambang batas 75;
c. 40% dari nilai maksimum Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), yaitu memiliki nilai ambang batas 70.
Berdasarkan hasil Tes Kompetensi Dasar yang diselenggarakan pada tanggal 24 Oktober 2014 di Badan Kepegawaian Negara dan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/4009/M.PAN-RB/10/2014, tanggal 27 Oktober 2014, serta keputusan rapat Tim Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Sekretariat Kabinet Tahun 2014 pada hari Jumat, tanggal 14 November 2014, Tim Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Sekretariat Kabinet Tahun 2014, dengan ini menetapkan:
1. Pelamar yang dinyatakan lulus Tes Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Sekretariat Kabinet Tahun 2014 adalah pelamar yang memenuhi ambang batas Tes Kompetensi Dasar dan masuk dalam kuota peserta Tes Kompetensi Bidang.
2. Peserta Tes Kompetensi Dasar yang Nomor Peserta Ujian dan namanya tercantum dalam Lampiran pengumuman ini berhak mengikuti Tes Kompetensi Bidang yang akan dilaksanakan melalui wawancara.
3. Peserta Tes Kompetensi Dasar yang Nomor Peserta Ujian dan namanya tidak tercantum dalam Lampiran pengumuman ini dinyatakan tidak lulus dan tidak berhak mengikuti Tes Kompetensi Bidang.
4. Tes Kompetensi Bidang akan dilaksanakan pada:
Hari, tanggal : Kamis, 27 November 2014 Waktu : 09.00 WIB s.d. selesai
Tempat : Kantor Sekretariat Kabinet, Gedung III Kementerian Sekretariat
Negara, Jl. Veteran No. 18 Jakarta Pusat.
5. Peserta Tes Kompetensi Bidang harus hadir 30 menit sebelum tes dimulai, dengan membawa:
a. Tanda Nomor Peserta Ujian Asli
b. KTP Asli yang masih berlaku.
6. Peserta yang tidak hadir pada saat Tes Kompetensi Bidang dilaksanakan, dianggap mengundurkan diri.
7. Dalam rangka Pengadaan CPNS ini tidak diadakan surat-menyurat dan tidak dipungut biaya apapun.
8. Keputusan Tim Pengadaan CPNS di lingkungan Sekretariat Kabinet Tahun 2014 tidak
dapat diganggu gugat.
Demikian pengumuman disampaikan, untuk diketahui.
Jakarta, 18 November 2014
Nama Peserta TKB:
This comment has been removed by the author.
ReplyDelete