Kemenkeu - Pengumuman Psikotes, Tes Kesehatan dan Kebugaran serta Wawancara
Pengumuman peserta yang dinyatakan lulus Psikotes, Jadwal dan lokasi tes kesehatan dan kebugaran serta jadwal dan lokasi wawancara rekrutmen CPNS di Lingkungan Kemenkeu sudah dirilis.
Peserta wajib mengikuti Tes Kesehatan dan Kebugaran serta Wawancara pada tanggal 25 s/d 29 November 2013 sesuai jadual dan lokasi yang sudah ditentukan.
Hasil Tes Kesehatan dan Kebugaran serta Wawancara yang sekaligus merupakan Pengumuman Akhir akan diumumkan melalui website Kementerian Keuangan www.kemenkeu.go.id dan portal Panitia Pusat Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2013 http://rekrutmen.kemenkeu.go.id pada hari Rabu tanggal 4 Desember 2013.
Informasi lengkap : http://kemenkeu.go.id/PENG/peserta-dinyatakan-lulus-psikotes-jadwal-dan-lokasi-tes-kesehatan-dan-kebugaran-serta-jadwal
Peserta wajib mengikuti Tes Kesehatan dan Kebugaran serta Wawancara pada tanggal 25 s/d 29 November 2013 sesuai jadual dan lokasi yang sudah ditentukan.
Hasil Tes Kesehatan dan Kebugaran serta Wawancara yang sekaligus merupakan Pengumuman Akhir akan diumumkan melalui website Kementerian Keuangan www.kemenkeu.go.id dan portal Panitia Pusat Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2013 http://rekrutmen.kemenkeu.go.id pada hari Rabu tanggal 4 Desember 2013.
Sisipan | Ukuran |
---|---|
Download Pengumuman | 47.96 KB |
Download Lampiran (Aceh) | 12.7 KB |
Download Lampiran (Balikpapan) | 11.57 KB |
Download Lampiran (Banjarmasin) | 12.65 KB |
Download Lampiran (Denpasar) | 18.65 KB |
Download Lampiran (Jakarta) | 102.38 KB |
Download Lampiran (Kupang) | 10.7 KB |
Download Lampiran (Makassar) | 15.98 KB |
Download Lampiran (Manado) | 13.35 KB |
Download Lampiran (Medan) | 25.7 KB |
Download Lampiran (Padang) | 20.01 KB |
Download Lampiran (Palembang) | 20.24 KB |
Download Lampiran (Pontianak) | 12.59 KB |
Download Lampiran (Surabaya) | 34.54 KB |
Download Lampiran (Yogyakarta) | 83.28 KB |
Download Daftar Riwayat Hidup | 18.15 KB |
Download Lokasi Tes | 18.49 KB |
Informasi lengkap : http://kemenkeu.go.id/PENG/peserta-dinyatakan-lulus-psikotes-jadwal-dan-lokasi-tes-kesehatan-dan-kebugaran-serta-jadwal
Kelulusan CPNS dari 60% x skor TKD + 40% x skor TKB berdasarkan Permenpan No. 24 Tahun 2013......unduh di sini http://www.menpan.go.id/jdih/permen-kepmen/permenpan-rb/file/3990-permenpan-2013-no-24
ReplyDeleteshare PERMENPAN no 24 thn 2013, halaman 19 nih gaan...
ReplyDelete5. Penentuan kelulusan CPNS
a. Prinsip penentuan kelulusan didasarkan pada nilai ambang
batas kelulusan (passing grade),
b. Apabila jumlah yang memenuhi nilai ambang batas
kelulusan (passing grade) melebihi jumlah formasi jabatan
yang telah ditetapkan, maka penetapan kelulusan
berdasarkan rangking nilai tertinggi secara berurutan sesuai
dengan jumlah formasi masing-masing jabatan;
c. Bagi Instansi yang hanya melakukan tes kompetensi dasar
maka kriteria penentuan kelulusan peserta tes sebagai
berikut :
1) Berdasarkan pemenuhan, nilai ambang batas (passing
grade), dan apabila peserta seleksi yang memenuhi nilai
passing grade melebihi jumlah formasi pada suatu
jabatan maka penentuan kelulusan didasarkan ranking
tertinggi secara berurutan sampai jumlah formasi yang
telah ditetapkan.
2) Apabila dalam batas jumlah formasi terdapat peserta
yang memiliki jumlah nilai yang sama maka penentuan
kelulusan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi pada
nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensia umum
dan tes wawasan kebangsaan secara berurutan.
d. Bagi Instansi yang melakukan tes kompetensi dasar dan tes
kompetensi bidang maka kriteria penentuan kelulusan
peserta tes sebagai berikut:
1) Berdasarkan peringkat nilai (ranking) tertinggi dari
nilai gabungan antara nilai tes kompetensi dasar
dengan bobot 60% dan nilai tes kompetensi bidang
dengan bobot 40% sesuai dengan jumlah alokasi
formasi.
2) Apabila dalam batas jumlah alokasi formasi pada suatu
jabatan terdapat peserta yang memiliki jumlah nilai
yang sama, maka penentuan kelulusan didasarkan
pada nilai yang lebih tinggi pada nilai tes kompetensi
dasar.
3) Apabila nilai tes kompetensi dasar peserta memiliki
nilai yang sama, maka penentuan kelulusan
didasarkan pada nilai yang lebih tinggi pada nilai tes
karakteristik pribadi, tes intelegensia umum dan tes
wawasan kebangsaan secara berurutan.
e. Penetapan dan pengumuman hasil seleksi bagi peserta
harus sesuai dengan formasi jabatan, kualifikasi pendidikan
dan tidak melebihi jumlah setiap formasi jabatan sesuai
dengan yang ditetapkan/disetujui oleh Menteri PANRB;
gag lulus TKD :(
ReplyDeleteTQ gan tipsnya, kalau ada yang kesulitan untuk lulus kerja silahkan mempelajari Contoh soal psikotest dan soal psikologi lengkap, atau yang ingin buat blog gratis ayo belajar membuat blog/website sendiri, dan Cara membuat obat herbal alami
ReplyDelete