Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Seputar Ketentuan Penerimaan CPNS 2017

Penerimaan CPNS kembali dibuka pemerintah meski masih terbatas untuk 2 instansi saja yakni Kemenkumham dan Mahkamah Agung. Belum jelas juga apakah nantinya ada pembukaan pendaftaran CPNS di luar kedua K/L tersebut. Pendaftaran CPNS hanya bisa melalui jalur online dari website resmi yang disediakan oleh pemerintah https://sscn.bkn.go.id

Penting bagi pelamar untuk mengetahui berbagai persyaratan maupun ketentuan pendaftaran CPNS sebagai langkah strategi untuk menghadapi setiap tahapan seleksi CPNS. Berikut aturan atau ketentuan yang perlu diketahui para pendaftar CPNS:
  1. Passing Grade
  2. Satu pelamar satu instansi
  3. Kartu Kuning, SKCK dan Surat Keterangan Bebas Narkoba

Passing Grade

Salah satu prinsip dalam pengadaan CPNS adalah Kompetitif, dalam arti semua calon pegawai yang memenuhi syarat bersaing secara sehat serta penentuan hasil seleksi didasarkan pada nilai ambang batas tertentu dan/atau nilai terbaik dari seluruh peserta.

Passing Grade merupakan nilai ambang batas kelulusan ujian dari seorang peserta ujian CPNS.

Passing grade TKD (Tes Kompetensi Dasar) ditetapkan oleh Menteri PAN dan RB dalam bentuk Peraturan Menteri. Sampai saat ini aturan passing grade untuk seleksi CPNS Tahun 2017 belum diterbitkan.

Mengacu pada seleksi CPNS tahun 2013 dan 2014 ada peningkatan jumlah nilai passing grade. Penerimaan CPNS 2013 jumlah akumulatif sebesar 250, seleksi tahun 2014 ambang batasnya menjadi 271 atau naik 21 poin.



Passing grade CPNS 2017 bisa berubah atau tetap tergantung dari Permen PAN dan RB nantinya. Namun sebagai informasi passing grade TKD Sekolah kedinasan yang dilaksanakan beberapa waktu yang lalu sebesar 271 atau masih sama dengan CPNS 2014.

Hanya boleh mendaftar satu Intansi

Seperti tahun sebelumnya satu orang pelamar hanya bisa mendaftar untuk satu jabatan di satu instansi. Ketentuan ini mulai berlaku pada penerimaan CPNS 2014. Latar belakang diberlakukannya aturan ini banyaknya formasi yang kosong pada tahun 2013 karena ditinggal peserta ke instansi lain di mana dirinya juga dinyatakan lulus.

Ketentuan hanya boleh mendaftar satu instansi diatur dalam Permen PAN dan RB Nomor 20 Tahun 2017 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2017. Dalam Peraturan menteri tersebut disebutkan Calon Pelamar hanya boleh mendaftar pada 1 (satu) instansi dalam satu periode/event pelaksanaan seleksi.


Teknisnya pendaftaran dilakukan secara single entry di mana setiap pelamar hanya bisa mendaftarkan diri melalui satu akses yaitu panselnas.menpan.go.id. Sebagai filter pelamar harus menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) yang sudah pasti berbeda satu sama lain, sehingga sistem akan menolak jika pelamar sudah mendaftar ditempat instansi lain.

Yang menjadi pertanyaan apakah ketentuan ini juga berlaku jika pada tahun ini ada penerimaan CPNS di instansi lain. Berbeda dengan penerimaan CPNS 2014 yang dilakukan serentak baik instansi pusat maupun daerah sehingga logis jika aturan 1 NIK 1 Instansi dipakai.

Namun jika mengacu pada Permen PAN dan RB Nomor 20 Tahun 2017 ketentuan hanya boleh mendaftar satu instansi berlaku dalam satu periode/event pelaksanaan seleksi. Menurut sepemahaman penulis satu periode berarti satu tahun anggaran.

Artinya jika sudah mendaftar pada Kemenkumham atau MA, pelamar tidak bisa mendaftar lagi untuk tahun 2017 (jika ada pembukaan pendaftaran CPNS lagi). Pelamar hanya bisa mendaftar lagi untuk tahun berikutnya yakni periode 2018.

Kartu Kuning, SKCK dan Surat Keterangan Bebas Narkoba

Kartu Kuning (Kartu Pencari Kerja) dari Disnaker, SKCK dari Kepolisian dan Surat Keterangan Bebas Narkoba dari RS Pemerintah tidak diperlu dilampirkan saat pendaftaran CPNS. Ketiga dokumen tersebut hanya disertakan/dilampirkan jika sudah dinyatakan lulus sebagai CPNS (Lihat dokumen persyaratan Kemenkumham dan MA).

Ikuti perkembangan CPNS 2017 di cpnsbersih.com

Post a Comment for "Seputar Ketentuan Penerimaan CPNS 2017"