Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hasil Kelulusan CPNS Kementerian Pertanian

Pengumuman Hasil TKD Seleksi CPNS Kementerian Pertanian T.A. 2014

Sebagai kelanjutan dari pelaksanaan ujian Pengadaan CPNS Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014, Kementerian PAN dan RB telah menyampaikan Daftar Nilai TKD Hasil Seleksi CPNS Kementerian Pertanian T.A. 2014 melalui suratnya nomor B/5765/M.PAN-RB/12/2014 tanggal 29 Desember 2014 Hal Penyampaian Daftar Nilai TKD Hasil Seleksi CPNS Tahun 2014. Sehubungan dengan hal tersebut dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
  1. Daftar nama pelamar yang mengikuti ujian TKD, klik disini
  2. Peserta yang dinyatakan lulus adalah yang memenuhi nilai ambang batas kelulusan/ memenuhi passing grade (MP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2014. 
  3. Nilai ambang batas sebagaimana disebut pada nomor 2 adalah 70 untuk nilai TWK, 75 untuk nilai TIU, dan 126 untuk nilai TKP. 
  4. Peserta dengan nilai dibawah nilai ambang batas yang telah ditentukan dinyatakan tidak memenuhi passing grade (TMP). 
  5. Apabila peserta yang lulus/memenuhi passing grade (MP) jumlahnya melebihi kuota formasi pda suatu jabatan, maka penentuan kelulusan didasarkan pada urutan nilai tertinggi dalam batas jumlah formasi. 
  6. Apabila terdapat peserta yang memiliki jumlah nilai total yang sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi secara berurutan pada nilai TKP, TIU dan TKP, Akreditasi Perguruan Tinggi, dan Indeks Prestasi (IP). 
  7. Peserta yang menentukan pilihan pertama lebih diutamakan kelulusannya meskipun mempunyai nilai MP lebih rendah dari peserta lain yang memilih pada pilihan kedua atau ketiga. 
  8. Berdasarkan surat Menteri PAN dan RB nomor B/5466/M.PAN-RB/12/2014 tentang Informasi Pelaksanaan TKB seleksi CPNS Tahun 2014, bahwa sesuai hasil rapat PANSELNAS tanggal 20 November 2014 bagi instansi yang nilai TKD-nya baru dapat dikeluarkan PANSELNAS setelah tanggal 20 November 2014 tidak boleh melaksanakan TKB dengan pertimbangan waktu yang sudah sangat singkat, sehingga dengan demikian Kementerian Pertanian tidak melaksanakan TKB. 
  9. Kembali kami ingatkan : Apabila ada pihak-pihak yang mengatasnamakan pejabat Kementan atau Panitia Pengadaan CPNS Kementan dan menjanjikan dapat membantu kelulusan peserta test dengan meminta imbalan melalui telepon, fax, atau lisan, agar tidak dilayani dan Panitia Pengadaan CPNS Kementan tidak bertanggung jawab jika terjadi penyimpangan. 
  10. Apabila ada oknum seperti tersebut diatas, agar segera dilaporkan disertai bukti-bukti otentik yang dapat dipertanggungjawabkan baik secara yuridis maupun administratif kepada Menteri Pertanian c.q. Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian melalui Telp/fax. 021-7803196 maupun pihak berwajib atas tuduhan penipuan. 
  11. Perkembangan informasi lebih lanjut dapat diikuti melalui website Kementan dengan alamathttp://www.pertanian.go.id/
Jakarta, 2 Januari 2015
Panitia Seleksi CPNS Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014,
Sumber: http://www.pertanian.go.id/pengumuman.php

7 comments for "Hasil Kelulusan CPNS Kementerian Pertanian"

  1. Akhirnya yang ditunggu-tunggu muncul pengumumannya
    Trims Admin

    ReplyDelete
  2. Untuk pemberkasannya ntar gmn y.. apa ada pengumuman lg...?

    ReplyDelete
  3. Admin saya mau minta saran atas kasus saya. Saya peserta CPNS Kementerian Pertanian 2014, No Peserta : 300630063001406 dengan 3 pilihan lokasi penempatan sbb:
    Pilihan 1: BBKP Surabaya (2 formasi)
    Pilihan 2 : BKP Kelas I Denpasar (1 formasi)
    Pilihan 3 : Direktorat Perlindungan Hortikultura Jakarta (2 formasi)
    Nilai TKD saya total 385 dengan perincian TWK : 115 / TIU : 115 / TKP : 155.
    Mengacu surat KEMENPAN-RB No : B/5765/M.PAN-RB/12/2014 tertanggal 29 Desember 2014 Tentang Penyampaian Daftar Nilai TKD hasil Seleksi CPNS Tahun 2014 yang didalamnya memuat penjelasan penetapan kelulusan CPNS.

    Pada poin ke -2 disebutkan bahwa penetapan kelulusan didasarkan pada urutan nilai tertinggi dalam batas jumlah formasi (terlampir). Berdasar poin tersebut saya tidak lolos pada pilihan pertama BBKP Surabaya karena nilai saya berada pada urutan ketiga dari 2 formasi yang dibutuhkan.
    Poin ke-4 disebutkan bahwa peserta seleksi yang mempunyai nilai MP yang pilihan penempatan pada UPT dan atau di daerah terpencil/ tidak diminati sebagai pilihan pertama diprioritaskan kelulusannya meskipun mempunyai nilai MP lebih rendah dari peserta lain dengan pilihan kedua atau ketiga. Mengacu poin tersebut diatas aturan tersebut tidak berlaku pada daerah tidak terpencil/pilihannya diminati peserta tes. BKP Kelas I Denpasar sebagai pilihan kedua dan Direktorat Perlindungan Hortikultura Jakarta sebagai pilihan ketiga tidak termasuk dalam klausa poin keempat karena bukan berada di daerah terpencil atau kurang diminati. Oleh karena itu penetapan kelulusan pada 2 instansi tersebut di atas sesuai aturan hanya mengacu poin ke-2 surat KEMENPAN-RB No : B/5765/M.PAN-RB/12/2014.
    Sehingga sesuai penjelasan tersebut maka sesuai aturan yang berlaku saya masih punya kesempatan pada pilihan kedua & ketiga. Namun setelah saya melihat hasil kelulusan pada pilihan kedua BKP Kelas I Denpasar peserta yang lulus mempunyai nilai TKD 366, lebih rendah dari nilai TKD saya 385.Begitu juga pada pilihan ketiga Direktorat Perlindungan Hortikultura Jakarta, peserta yang lulus urutan kedua mempunyai nilai TKD 371 lebih rendah dari nilai TKD saya 385. Hasil tersebut menurut hemat saya tidak sesuai dengan isi surat KEMENPAN-RB
    No : B/5765/M.PAN-RB/12/2014 karena bertentangan dengan poin ke-2 dan ke-4. Mohon tanggapannya. Terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Pada poin no 4 dari surat kemenpan yg saudara sebutkan diatas disebutkan bahwa "peserta seleksi yang mempunyai nilai MP yang pilihan penempatan/penugasannya pada satuan kerja/unit pelaksana teknis, dan/atau......."

      Disini yang perlu saudara ketahui adalah Pilihan ke 2 dan Pilihan ke 3 saudara apakah termasuk satuan kerja/unit pelaksana teknis? Kalau tidak termasuk, berarti pendapat saudara benar.

      Saya sarankan, saudara tanyakan ke pihak kementerian pertanian dan panselnas, apakah pilihan ke 2 dan ke 3 saudara termasuk satuan kerja/unit pelaksana teknis atau bukan.

      Kalau ternyata tidak termasuk satuan kerja/unit pelaksana teknis, segera laporkan ke http://www.bpkp.go.id/pengaduancpns.bpkp.

      Semoga saudara mendapatkan yang terbaik.

      Delete
    2. Admin maaf mau tanya 1 lagi. Pada poin ke 4 klausa " dan/atau di daerah terpencil/ tidak diminati" itu menjadi pertimbangan apa tidak?
      Terimakasih

      Delete
  4. Terimakasih admin atas sarannya. Segera sya tindaklanjuti. Semoga Tuhan membalas kebaikan saudara.terimakasih. Salam

    ReplyDelete
    Replies
    1. Admin maaf mau tanya 1 lagi. Pada poin ke 4 klausa " dan/atau di daerah terpencil/ tidak diminati" itu menjadi pertimbangan apa tidak?
      Terimakasih

      Delete