Surat Menpan tentang Pembatalan TKB
Nomor : B/5466/M.PAN-RB/12/2014 12 Desember 2014
Sifat : Segera
Perihal : Informasi Pelaksanaan TKB seleksi CPNS Tahun 2014.
Yth terhormat,
1. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat
2. Pejabat Pembina Kepegawaian Provinsi
3. Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten/Kota
di
Tempat
Merujuk surat Menteri PANRB kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota Nomor : B/3698/M.PAN-RB/10/2014 tanggal 6 Oktober 2014 perihal tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan bahwa Rapat Panitia Pengadaan CPNS Secara Nasional (PANSELNAS) tanggal 20 November 2014 memutuskan pelaksanaan Tes Kompetensi Bidang (TKB) seleksi CPNS Tahun 2014 tidak boleh dilaksanakan bagi instansi yang nilai TKDnya baru dapat dikeluarkan PANSELNAS setelah tanggal 20 November 2014.
Dengan pertimbangan, disamping waktunya yang sudah sangat singkat/pendek, terdapat kebijakan agar setiap Instansi melaksanakan efisiensi penggunaan anggaran belanja bahan, jasa profesi, dan belanja jasa lainnya.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, untuk dapat dimaklumi.
Sifat : Segera
Perihal : Informasi Pelaksanaan TKB seleksi CPNS Tahun 2014.
Yth terhormat,
1. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat
2. Pejabat Pembina Kepegawaian Provinsi
3. Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten/Kota
di
Tempat
Merujuk surat Menteri PANRB kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota Nomor : B/3698/M.PAN-RB/10/2014 tanggal 6 Oktober 2014 perihal tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan bahwa Rapat Panitia Pengadaan CPNS Secara Nasional (PANSELNAS) tanggal 20 November 2014 memutuskan pelaksanaan Tes Kompetensi Bidang (TKB) seleksi CPNS Tahun 2014 tidak boleh dilaksanakan bagi instansi yang nilai TKDnya baru dapat dikeluarkan PANSELNAS setelah tanggal 20 November 2014.
Dengan pertimbangan, disamping waktunya yang sudah sangat singkat/pendek, terdapat kebijakan agar setiap Instansi melaksanakan efisiensi penggunaan anggaran belanja bahan, jasa profesi, dan belanja jasa lainnya.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, untuk dapat dimaklumi.
shocking news, indeed! :O
ReplyDeletegilaaaa, gw kena imbasnyaaaaa...
ReplyDeleteTrus..buat kementrian yg pengumumannya diatas tggl 20 gmn nasibnya, Pak? Masa' dibubarkan begitu saja..
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
DeleteMaksudnya tdk boleh ada tkb, jd klulusan diambil dr hasil tkd aja, klo mnurut saya bgitu.
DeleteSudah tak pakai TKB, Kementan belum juga pengumuman....apa maksudnya ????????
ReplyDeletetruss klo kementerian yg sampe skrng blm diketahui tkdNya gmn sir ?? tkbnya berlaku nggak??
ReplyDelete