Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Prinsip Kelulusan CPNS 2014

  1. Prinsip penentuan kelulusan didasarkan pada nilai ambang batas kelulusan (passing grade);
  2. Nilai ambang batas kelulusan (passing grade) untuk wilayah tertentu dan jabatan spesifik/langka dan tidak diminati dapat diberikan afirmasi, antara lain seperti : Instruktur Penerbang, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, dan Penjaga Menara Suar;
  3. Dalam hal jumlah peserta yang memenuhi nilai ambang batas kelulusan (passing grade) melebihi jumlah formasi jabatan yang telah ditetapkan, maka penetapan kelulusan berdasarkan urutan nilai tertinggi secara berurutan sesuai dengan jumlah formasi masing-masing jabatan;
  4. Bagi Instansi yang hanya melaksanakan Tes Kompetensi Dasar maka kriteria penentuan kelulusan peserta sebagai berikut:
    • Berdasarkan pemenuhan nilai ambang batas (passing grade), dan apabila peserta yang memenuhi nilai passing grade melebihi jumlah formasi pada suatu jabatan maka penentuan kelulusan didasarkan pada urutan nilai tertinggi secara berurutan dalam batas jumlah formasi;
    • Apabila dalam batas jumlah formasi terdapat peserta yang memiliki jumlah nilai yang sama maka penentuan kelulusan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi pada nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensia umum dan tes wawasan kebangsaan secara berurutan;
    • Terhadap peserta seleksi yang mempunyai nilai MP yang pilihan penempatan/penugasannya pada satuan kerja/unit pelaksana teknis, dan/atau di Daerah terpencil/tidak diminati sebagai pilihan pertama diprioritaskan kelulusannya meskipun mempunyai nilai MP lebih rendah dari peserta lain;
  5. Bagi Instansi yang melaksanakan Tes Kompetensi Dasar dan Tes Kompetensi Bidang maka kriteria penentuan kelulusan peserta tes sebagai berikut:
    • Berdasarkan peringkat nilai (ranking) tertinggi dari nilai gabungan antara nilai Tes Kompetensi Dasar dengan bobot 60% dan nilai Tes Kompetensi Bidang dengan bobot 40% dalam batas jumlah formasi. Khusus untuk formasi jabatan Dosen memperhatikan pertimbangan dari Menteri yang bersangkutan;
    • Apabila dalam batas jumlah alokasi formasi pada suatu jabatan terdapat peserta yang memiliki jumlah nilai yang sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi pada nilai Tes Kompetensi Dasar.
    • Apabila nilai Tes Kompetensi Dasar peserta memiliki nilai yang sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi pada nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensia umum dan tes wawasan kebangsaan secara berurutan.
    • Terhadap peserta seleksi yang mempunyai nilai MP yang pilihan penempatan/penugasannya pada satuan kerja/unit pelaksana teknis, dan/atau di Daerah terpencil/tidak diminati sebagai pilihan pertama diprioritaskan kelulusannya meskipun mempunyai nilai MP lebih rendah dari peserta lain;
  6. Penetapan dan pengumuman hasil seleksi bagi peserta harus sesuai dengan formasi jabatan, kualifikasi pendidikan dan tidak melebihi jumlah setiap formasi jabatan yang telah ditetapkan/ disetujui oleh Menteri PAN-RB;
Sumber: PermenPAN No.17 Tahun 2014

Hasil kelulusan CPNS 2014 dapat dilihat pada tautan dibawah ini:
1. CPNS Pemda
2. CPNS Pusat

21 comments for "Prinsip Kelulusan CPNS 2014"

  1. Hasil TKD kemenag blm ada pengumumannya ya??

    ReplyDelete
    Replies
    1. Ambiil formasi apa bu??

      Delete
    2. Inspektorat jenderal.. Kemenag juga ya.. Blom ada pengumumannya kan ya?

      Delete
    3. ikut tes tanggal berapa bu?? Saya hari Selasa Tgl. 11 Sesi ke-3 (habis Sesi Dirjen Bimas Katolik dan Hindu)....

      Delete
    4. Berapa nilai TKD nya bu Ratih?? kemaren, saya dapat kecil 337

      Delete
    5. Tapi lewatin passing grade kan?

      Delete
    6. Skor kamu berapa Ratih???

      Delete
    7. Mba Ratih....Pada Saat Sesi kamu....Skor nilai peserta lainnya pada tinggi semua???
      ataw berapa orang yang diatas 340 di sesi kamu???

      Delete
  2. Pak Admin, saya ingin bertanya. Misalkan pada 1 intansi ada 3 formasi untuk 1 kualifikasi pendidikan, dimana ada 20 orang yg lolos passing grade dari 1 kualifikasi pendidikan tersebut. Untuk yg memilih formasi F1 sebagai pilihan pertama ada 2 orang, yaitu orang nomor urut 2 dan 7 dari 20 orang tersebut. Kemudian yg memilih formasi F2 sebagai pilihan pertama ada 17 orang, yaitu orang nomor urut 1, 3, 4, 5, 6, 8, 9, 10, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, Sedangkan yg memilih formasi F3 sebagai pilihan pertama ada 1 saja, yaitu orang nomor urut 11. Kalau mengikuti peraturan tahun lalu bahwa yg berhak mengikuti TKB adalah 1:3 untuk tiap formasi. Pertanyaannya, apakah yg berhak ikut TKB itu orang nomor urut 1 s/d 9 saja tanpa mengindahkan formasi pilihan pertamanya ataukah menyesuaikan formasi pilihan pertamanya, formasi F1 yg berhak ikut TKB adalah orang nomor urut 2 dan 7, untuk formasi F2 yang berhak ikut TKB adalah orang nomor urut 1, 3, 4, sedangkan formasi F3 hanya orang nomor urut 11 saja yang berhak ikut TKB? Mohon pencerahannya.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Yang berhak ikut tetap 9 orang berdasarkan peringkat,.

      Delete
    2. Mungkin maksud penanya adalah 1 instansi ada 3 jabatan yang berbeda (Formasi F1, F2, F3 diganti Jabatan J1, J2, J3) untuk 1 kualifikasi pendidikan. Kalau seperti itu, mungkin menyesuaikan jabatan pilihan pertamanya. Jabatan J1 yg berhak ikut TKB adalah orang nomor urut 2 dan 7. Jabatan J2 yang berhak ikut TKB adalah orang nomor urut 1, 3, 4. Jabatan J3 hanya orang nomor urut 11 saja yang berhak ikut TKB.

      Mungkin ada yang memiliki penafsiran lain untuk nomor 3 dan 4 poin 1 dari artikel diatas.

      Pada nomor 3 disebutkan "maka penetapan kelulusan berdasarkan urutan nilai tertinggi secara berurutan sesuai dengan jumlah formasi masing-masing jabatan".
      Pada kalimat "sesuai jumlah formasi masing-masing jabatan" perlu ditafsirkan dengan benar.

      Pada nomor 4 poin 1 disebutkan "Berdasarkan pemenuhan nilai ambang batas (passing grade), dan apabila peserta yang memenuhi nilai passing grade melebihi jumlah formasi pada suatu jabatan maka penentuan kelulusan didasarkan pada urutan nilai tertinggi secara berurutan dalam batas jumlah formasi".
      Pada kalimat "jumlah formasi pada suatu jabatan" juga perlu ditafsirkan dengan benar.

      Delete
    3. Disederhanakan saja sob, setiap jabatan akan diisi sesuai dengan hasil rangking TKD-nya. Misalkan dalam jabatan 1 yg dibutuhkan 4 orang maka 4 orang dengan nilai tertinggilah yg diambil. Beda halnya bila ada tes lanjutan seperti TKB maka jumlah peserta tersebut adalah 3x jumlah formasi (4 orang)...jadi rangking 1 s.d 12 orang yang lulus passing grade-lah yg berhak mengikuti TKB. Akan tetapi bila pada salah satu formasi pesertanya lebih sedikit dari yg dibutuhkan maka hanya merekalah yg berhak ikut tes selanjutnya/lulus asalkan nilainya mencapai passing grade, Contoh : Jabatan 3 hanya diikuti oleh 2 orang maka 2 orang inilah yg lulus. Secara keseluruhan akan disesuaikan dengan minat/prioritas seseorang pada beberap formasi yg dipilihnya. Ini pemahaman saya...

      Delete
    4. Saya menilai, kata "formasi" yg dimaksud oleh Anonymous29 November, 2014 13:22 sebenarnya adalah jabatan, melihat skema kasus yg jabarkan olehnya.

      Substansi pertanyaan dari Anonymous29 November, 2014 13:22 adalah apakah yg berhak ikut TKB itu menyesuaikan jabatan pilihan pertamanya atau bukan.

      Jawaban dari Anonymous29 November, 2014 14:26 tidak bisa diterapkan, karena adanya pilihan jabatan untuk semua jurusan pendidikan yg bisa dipilih dan terdapat beberapa instansi yg menyediakan 4 jabatan atau lebih yg bisa dipilih oleh 1 jurusan sebagai pilihan pertamanya dengan maksimal 3 jabatan.

      Jawaban dan pemaparan dari Anonymous30 November, 2014 01:27 lebih masuk akal dan bisa menjadi solusi apabila terdapat kasus adanya pilihan jabatan untuk semua jurusan dan terdapat beberapa instansi yg menyediakan 4 jabatan atau lebih yg bisa dipilih oleh 1 jurusan sebagai pilihan pertamanya dengan maksimal 3 jabatan yg dipilih

      Jawaban dari Anonymous02 December, 2014 22:09 hanya menjawab pada kejadian dimana suatu instansi terdapat 1 jabatan yg memiliki beberapa formasi untuk 1 jurusan pendidikan, tidak menjawab kasus dimana pada suatu instansi terdapat 3 jabatan atau lebih (termasuk jabatan untuk semua jurusan) untuk 1 jurusan yg masing-masing jabatan bisa memiliki beberapa formasi.

      Kesimpulan saya, yg berhak mengikuti TKB adalah orang-orang yg lolos passing grade berdasarkan nilai tertinggi pada jabatan pilihan pertamanya dengan perbandingan 1 formasi diisi 3 orang.

      Delete
  3. pls pak admin, kapan diumumkan TKD Kementerian Pertanian ???? udah hampir dua bulan nunggunya, apa pakai TKB....soalnya waktunya semangkin sempit.

    ReplyDelete
    Replies
    1. sabar sabar ya sobat semua, mungkin ngak pakai TKB, ya paling tidak Panitia Seleksi di Kementerian Pertanian buat pengumuman, kira kira tgl berapa diumumkannya hasil TKD tersebut, perlu dipertanyakan itu Kinerja Panitia seleksi.

      Delete
  4. Thanks adm cpns bersih

    ReplyDelete
  5. kenterian kehutanan kapan ya untuk pengumuman kelulusan.?sudah 4 hari website cpnsonline.dephut.go.id tidak bisa diakses...

    ReplyDelete
  6. untuk kkp kapan ni pengumumannya?

    ReplyDelete
  7. dikominfo ga berlaku tuh Sumber: PermenPAN No.17 Tahun 2014 , lihat aja pengumuman kominfo di kemenpan..peraturan memang dibuat untuk dilanggar..ckck

    ReplyDelete