Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengumuman Hasil TKD dan Peserta TKB KPDT

PESERTA TES KOMPETENSI DASAR (TKD) YANG LULUS UJIAN MENGGUNAKAN SISTEM COMPUTER ASSISTED TEST (CAT) DAN BERHAK MENGIKUTI TES KOMPETENSI BIDANG (TKB)

Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/3873/M.PAN-RB/10/2014 tentang Penyampaian Daftar Nilai TKD hasil seleksi CPNS tahun 2014 Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal, maka perlu disampaikan sebagai berikut:

1. Peserta yang dinyatakan lulus Tes Kompetensi Dasar dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) adalah yang memenuhi nilai ambang batas sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2014 disebutkan bahwa:

a. Tes Karakteristik Pribadi (TKP) paling kurang 126;
b. Tes Intelegensia Umum (TIU) paling kurang 75; dan
c. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) paling kurang 70;

2. Sesuai ketentuan tersebut diatas, nama-nama Peserta Tes Kompetensi Dasar yang dinyatakan memenuhi nilai ambang batas dan dapat mengikuti Tes Kompetensi Bidang adalah diurutkan berdasarkan TKP, TIU, dan TWK yang paling tinggi untuk masing-masing formasi jabatan sesuai dengan kualifikasi Pendidikan, sebagaimana terlampir pada Lampiran I.

3. Peserta yang dapat mengikuti Tes Kompetensi Bidang (TKB) adalah 6 (enam) kali jumlah lowongan formasi berdasarkan urutan peringkat.
4. Waktu dan tempat pelaksanaan Tes Kompetensi Bidang (Psikotes dan Wawancara) akan diberitahukan lebih lanjut.
5. Keputusan Tim Pengadaan CPNS Kementerian PDT Tahun 2014 tidak dapat diganggu gugat.

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.

Nama Peserta TKB:

Sumber: http://www.kpdt.go.id/hal/300036/cpns2014


Post a Comment for "Pengumuman Hasil TKD dan Peserta TKB KPDT"