Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Penerimaan CPNS Olahragawan dan Pelatih Berprestasi

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 729 Tahun 2014 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Untuk Olahragawan Berprestasi dan Pelatih Berprestasi Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2014, Kementerian Pemuda dan Olahraga membuka kesempatan kepada Warga Negara Republik Indonesia Pria dan Wanita menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi 2014.

1. PERSYARATAN OLAHRAGAWAN BERPRESTASI

a. Pria dan Wanita dengan usia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi–tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Desember 2014;

b. Memiliki prestasi nyata, baik di tingkat Nasional maupun Internasional, pada :

1) Olimpiade/Paralimpic, Asian Games, atau Kejuaraan Dunia/Asia Senior cabang olahraga yang merupakan kalender tetap/resmi dan diselenggarakan oleh Federasi Internasional cabang olahraga, minimal Juara III/Medali Perunggu;
2) Pekan Olahraga SEA Games/Para Games, atau Kejuaraan Regional/ASEAN Senior cabang olahraga yang merupakan kalender tetap/resmi dan diselenggarakan oleh Federasi Regional cabang olahraga, minimal Juara II/Medali Perak;atau
3) Pekan Olahraga Nasional (PON)/Pekan Olahraga Cacat Nasional (PORCANAS), atau Kejuaraan Nasional Senior cabang olahraga yang merupakan kalender tetap/resmi dan diselenggarakan oleh induk organisasi cabang olahraga, sebagai Juara I/Medali Emas;

c. bersedia menjadi pelatih olahraga sesuai dengan kompetensi keolahragaan yang dipersyaratkan, dibuktikan dengan surat pernyataan dari yang bersangkutan (format terlampir).

2. PERSYARATAN PELATIH OLAHRAGA BERPRESTASI

a. pengangkatan sebagai calon pegawai negeri sipil bagi pelatih olahraga berprestasi yang melebihi usia 35 (tiga puluh lima) tahun dapat dilakukan, apabila telah mempunyai pengabdian di instansi yang menunjang kepentingan nasional secara terus menerus, sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dibuktikan dengan surat keterangan ditingkat pusat dari PB/PP dan/atau KONI Pusat, ditingkat daerah dari Pengurus Provinsi cabang olahraga dan/atau KONI Provinsi, serta tidak boleh melebihi usia 40 (empat puluh) tahun pada saat pengangkatan sebagai calon pegawai negeri sipil pada tanggal 1 Desember 2014;

b. mempunyai kecakapan, keahlian, dan keterampilan sebagai pelatih olahraga yang dibuktikan dengan fotocopy sah sertifikat/piagam kepelatihan yang dikeluarkan oleh induk organisasi cabang olahraga atau lembaga yang membidangi keolahragaan;

c. memiliki pengalaman sebagai pelatih yang menghasilkan olahragawan berprestasi baik nasional, regional maupun internasional, sebagaimana dimaksud pada angka romawi III, angka 1, huruf b yang dibuktikan dengan fotocopy sah sertifikat/piagam/surat keterangan dari induk organisasi cabang olahraga atau lembaga yang membidangi keolahragaan;

Pengumuman Lengkap:




Post a Comment for "Penerimaan CPNS Olahragawan dan Pelatih Berprestasi"