Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Passing Grade TKD CPNS 2014 Naik Menjadi 271


Kementerian PAN dan RB secara resmi telah mengeluarkan aturan tentang passing grade TKD untuk seleksi CPNS 2014. Ketentuan ambbang batas ini tercantum dalam Permen PAN dan RB NOMOR : 29 TAHUN 2014 Tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2014

Nilai ambang batas Tes Kompetensi Dasar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2014, ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut :

a. 72 % dari nilai maksimal (175) Tes Karakteristik Pribadi dengan jumlah soal 35,
b. 50 % dari nilai maksimal (150) Tes Intelegensia Umum dengan jumlah soal 30,
c. 40 % dari nilai maksimal (175) Tes Wawasan Kebangsaan dengan jumlah soal 35.

Secara akumulatif nilai yang harus dipenuhi peserta seleksi CPNS untuk dapat melanjutkan ketahap selanjutnya minimal 271 dengan rincian sebagai berikut:



Dibandingkan dengan tahun 2013, passing grade TKD 2014 naik sebesar 21 poin. Kenaikan terjadi hanya pada Tes Karakteristik Pribadi, semula nilai TKP pada CPNS 2013 sebesar 105, tahun ini menjadi 126.
Sedangkan nilai tes lainnya masih tetap Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 70 dan Tes Intelegensi Umum (TIU): 75

Informasi Pelaksanaan TKB


Instansi yang akan melaksanakan Test Kompetensi Bidang (TKB) setelah menerima hasil TKD dari Panselnas substansinya diserahkan ke masing-masing instansi dengan syarat TKB minimal 2 (dua) materi test. Selain itu unstasni wajib menginformasikan jadwal dan subtansi test TKB minimal 4 (empat) hari sebelum pelaksanaan TKB.


Post a Comment for "Passing Grade TKD CPNS 2014 Naik Menjadi 271"