Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hasil Tes Kompetensi Dasar (TKD) PPATK

PENGUMUMAN

Nomor : PENG - 04/01.3.1/PPATK/10/14
TENTANG
HASIL TES KOMPETENSI DASAR CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
TAHUN 2014
 
Merujuk Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/3764/M.PAN-RB/10/2014 tanggal 10 Oktober 2014 perihal Penyampaian Daftar Nilai TKD hasil Seleksi CPNS Tahun 2014, Tim Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Tahun 2014 dengan ini mengumumkan hal-hal sebagai berikut:

I. NAMA-NAMA YANG LULUS TES KOMPETENSI DASAR
Nama peserta yang lulus Tes Kompetensi Dasar dan berhak mengikuti Tes Kompetensi Bidang dapat diunduh/klik disini.

II. PELAKSANAAN TES KOMPETENSI BIDANG:

1.Tes Kompetensi Bidang, terdiri dari:
a. Tes Substansi, terkait dengan jabatan yang dilamar, PPATK dan rezim anti pencucian uang;
b.Psikotes;
c. Wawancara Akhir.

2. Pelaksanaan Tes:
 a. Tes Substansi
Hari/Tanggal: Selasa, 14 Oktober 2014
Pukul: 09.00 WIB s.d selesai
Tempat: Lembaga Administrasi Negara RI Jl.Administrasi II,Pejompongan, Jakarta Pusat

b. Psikotes
•Tes Tertulis
Hari/Tanggal: Rabu, 15 Oktober 2014
Pukul: 08.00 WIB s.d. selesai
Tempat: Lembaga Administrasi Negara RI Jl.Administrasi II,Pejompongan, Jakarta Pusat

• Tes Wawancara Psikologi
Hari/Tanggal : Kamis, 16 Oktober 2014
Tempat : Lembaga Administrasi Negara RIJl.Administrasi II,pejompongan, Jakarta Pusat

c. Wawancara Akhir
Jadwal Pelaksanaan Wawancara Akhir akan diumumkan kemudian.

III. Ketentuan Umum Peserta Tes Substansi :

a. Peserta wajib membawa Kartu Identitas Diri/KTP dan Kartu Peserta Ujian Tes CPNS PPATK;
b. Peserta hadir di tempat tes 1 (satu) jam sebelum tes dimulai;
c. Peserta harus menaati Tata Tertib Tes;
d. Peserta harus berpakaian kemeja/blouse putih dan celana/rok hitam serta memakai sepatu tertutup;
e. Peserta wajib membawa perlengkapan tes, seperti:  papan alas tulis/clipboard, ballpoint tinta hitam, pensil 2B, pensil HB, penghapus serta alat lain yang dianggap perlu;
f. Peserta yang terlambat lebih dari 5 (lima) menit setelah pelaksanaan tes dimulai, tidak diperkenankan mengikuti tes dan dianggap gugur/tidak lulus.
g. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi CPNS PPATK Tahun 2014 akan diumumkan melalui situs internet resmi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) www.ppatk.go.id.
h. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS PPATK Tahun 2014 diharuskan mengikuti Tes Potensi Akademik (TPA) yang diselenggarakan oleh PPATK.

Jakarta, 10 Oktober 2014
Sumber: http://www.ppatk.go.id/pages/detail/75/91

Post a Comment for "Hasil Tes Kompetensi Dasar (TKD) PPATK"