Hasil Seleksi Administrasi Kementerian Agama
TATA TERTIB
PESERTA UJIAN SELEKSI TES KOMPETENSI DASAR (TKD) CPNS
KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014
1. Peserta wajib membawa Tanda Peserta Ujian serta menunjukkannya kepada panitia.
2. Peserta harus duduk pada tempat yang telah ditentukan.
3. Peserta dilarang:
a. membawa buku, kalkulator, alat komunikasi atau alat lainnya yang dapat mengganggu ketenangan pelaksanaan ujian;
b. membawa senjata api/tajam atau sejenisnya, selama mengikuti ujian;
c. bertanya/berbicara dengan peserta lainnya selama ujian berlangsung;
d. menerima/memberikan sesuatu dari/kepada orang lain tanpa seizin panitia, selama ujian berlangsung;
e. keluar ruangan, kecuali memperoleh izin dari panitia ujian; dan
f. merokok dalam ruangan ujian.
4. Peserta wajib:
a. mengerjakan semua soal ujian yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu;
b. mengisi daftar hadir peserta yang telah disediakan.
5. Peserta yang terlambat lebih dari 15 (lima belas) menit setelah dimulainya ujian, tidak diperbolehkan mengikuti ujian.
6. Peserta diperbolehkan menjawab soal ujian setelah mendapat perintah dari panitia.
Sumber: kemenag.go.id
Nama Peserta TKD
Lokasi dan Jadwal
Cetak kartu peserta ujian TKD cpns kemenag dimana ya? kok di web instansi belum ada dan di sscn.bkn.go.id juga sama.
ReplyDeletesama nunggu juga...mgk lg proses
Delete